Batas Belanja Pegawai 30 Persen Dinilai Tak Realistis, Pemkab Bangka Tengah Angkat Suara
Nizam menilai kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Ia mengusulkan adanya skema klasterisasi, terutama berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD).
“Daerah dengan PAD besar mungkin bisa 30 sampai 40 persen terlebih dahulu. Sementara daerah dengan pendapatan kecil bisa di kisaran 40 sampai 45 persen,” katanya.
Ia juga mengingatkan, jika kebijakan tersebut dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk terhadap keberlangsungan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Apakah kita ingin pegawai dirumahkan? Dampaknya akan besar, bukan hanya di Bangka Tengah, tapi bisa terjadi di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik agar kebijakan yang diambil tidak justru merugikan masyarakat.
