BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H minimal tujuh hari sebelum lebaran.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Tengah Nomor: 560/I/Bupati Bateng 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bateng, Aisyah Sisilia mengatakan sesuai edaran tersebut yang merujuk pada surat edaran menteri Ketenaga Kerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 dan edaran Bupati Bateng THR wajib diberikan kepada pekerja.

Baca Juga  Polisi Beberkan Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Cambai

“Perhitungannya tanggal disesuaikan saja. Bila ada pekerja yang belum atau tidak menerima THR 7 hari sebelum hari raya jangan ragu-ragu, silakan lapor ke kami,” ujar Aisyah Sisilia saat dikonfirmasi timeline.co.id, Rabu (05/04/2023).

Dikatakannya, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.