Belum Terima THR H-7, Segera Laporkan ke Satgas Pengaduan
Bagi pekerja atau buruh yang masa kerja di atas 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah 12.
“Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Lanjutnya, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ia menambahkan apabila ada pengaduan perusahaan yang belum membayar THR Keagamaan sampai dengan batas waktu kurang dari 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka dapat mendatangi Posko Satgas Pengaduan THR pada Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah atau menghubungi via telepon: 0718-4222014 dan Whatsapp: 081273488999 (Dian Novita), 081271551987 (Riri Rianza) dan 081362257203 (Muti J Nainggolan).
“Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.