Pelaku sempat mencabut sebilah pisau dari pinggangnya sambil melontarkan ancaman pembunuhan, sebelum akhirnya menendang dada korban

Hingga korban bersama anaknya berhasil melarikan diri dari rumah saat pelaku masuk ke dalam kamar, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 23 Maret 2026, Unit PPA dan Unit Operasional Polres Bangka Selatan bergerak cepat mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan DD sebagai tersangka.

Selain mengamakan pelaku, polisi juga mengamankan 2 buah buku nikah, 1 helai pakaian milik korban saat kejadian.

Budi menyebut berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut didasari oleh rasa cemburu.

Baca Juga  Pemkab Basel Bersama Divisi Keimigrasian Kembali Buka Layanan Pembuatan Paspor, Catat Tanggalnya

Saat ini, tersangka DD telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 5 tahun penjara,” tegas Budi.