Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Simpang Rimba Dicokok
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Simpang Rimba Dicokok
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.
Pelaku berinisial SP (31), seorang petani yang diketahui sudah berkeluarga. SP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Selatan, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban berinisial MRY (44) dengan nomor laporan LP/B/28/III/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN.
Menurut Kasat Reskrim, Kasus ini mulai terkuak pada Minggu pagi, 22 Februari 2026. Sang ibu menaruh curiga setelah melihat anaknya, NA (15), pergi ke belakang rumah selama satu jam.
Setelah didesak dan dibujuk, korban akhirnya mengaku bahwa ia baru saja menemui tersangka SP karena dihubungi melalui telepon.
Kepada sang ibu, NA mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.
Ironisnya, tindakan bejat tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah dilakukan sebanyak 5 kali sejak Desember 2025.
