Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Beristri di Simpang Rimba Dicokok
Kata Imam, dalam menjalankan aksinya, tersangka SP menggunakan modus iming-iming uang untuk membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
“Modus tersangka adalah memberikan sejumlah uang kepada korban setiap kali akan melakukan perbuatan tersebut. Adapun motif tersangka melakukan aksi ini karena merasa tertarik dengan korban,” ungkap AKP Imam Satriawan.
Usai menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi. Terdesak oleh penyelidikan kepolisian, tersangka SP akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan pada Jumat, 27 Maret 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, SP mengakui seluruh perbuatannya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa helai pakaian dan satu unit telepon genggam (handphone).
Atas perbuatannya, tersangka SP kini mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan. Ia dipersangkakan melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 415 Huruf (b) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
