Wabup Debby menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung APBD, termasuk berbagai inovasi pembangunan.

Selain LKPJ, dalam rapat tersebut juga disampaikan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut Wabup Debby, penyusunan Raperda tersebut berlandaskan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang optimal dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.

Baca Juga  Cabor Pencak Silat Sumbang Dua Emas untuk Bangka Selatan

Wabup Debby juga menyampaiakan bahwa laporan yang disampaikan masih memiliki kekurangan, namun diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Di akhir penyampaiannya, Wabup Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.

“Melalui kebersamaan dan gotong royong, kita optimis dapat mewujudkan Bangka Selatan yang semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.