Wabup Debby Sampaikan LKPJ 2025: Pendapatan Bangka Selatan Tembus Rp876 Miliar

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin (30/3/2026).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya membacakan Penjelasan Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusional kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga  Siap-Siap, Ini Jadwal dan Rute Pawai Karnaval HUT ke-79 RI Kabupaten Bangka Selatan

“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi tolok ukur untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Wabup Debby menjelaskan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2025 sebesar Rp876,31 miliar, dengan realisasi mencapai Rp846,90 miliar atau 96,64 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp96,36 miliar atau 89,63 persen dari target.

Di sisi belanja, pemerintah daerah menargetkan Rp878,32 miliar dengan realisasi sebesar Rp840,77 miliar atau 95,72 persen. Dari capaian tersebut, Kabupaten Bangka Selatan mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp6,13 miliar. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp8,14 miliar.

Baca Juga  Bupati Algafry Sampaikan LKPJ 2025: Klaim Realisasi Pendapatan di Atas 90 Persen