4 Tersangka Tambang Ilegal di Bangka Tengah Resmi Ditahan, Kerugian Tembus Rp89 Miliar

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDKejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Koordinator Kejati Babel, Herri Hendra, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka berinisial HF, YH, IS, dan M dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (31/3/2026).

“Dapat kami sampaikan untuk fakta utama kasus itu, lokasi penambangan berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pertama di Dusun Nadi dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah,” ujarnya.

Baca Juga  Pilu, Gegara Lilin, Sebuah Rumah di Padang Mulya Hangus Terbakar

Ia mengatakan, berdasarkan audit BPKP Babel, negara dirugikan sebesar Rp89.701.442.371. Rincian kerugian mencakup nilai bijih timah yang dijual senilai Rp19,6 miliar.