Serta biaya kerusakan lingkungan mencakup ekologis, ekonomis, dan pemulihan yang mencapai Rp67,8 miliar.

“Untuk tindakan hukum dan barang bukti saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. Tim penyidik juga telah mengamankan aset besar sebagai barang bukti,” ungkapnya.

“Di antaranya 15 unit alat berat atau eskavator, 2 unit bulldozer. Berbagai peralatan penambangan dan dokumen pendukung lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena besarnya dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan lindung.

Baca Juga  4 Tahun Terakhir, Angka Putus Sekolah Jenjang SMP di Bangka Tengah Tembus 436 Anak