Bareskrim Polri Limpahkan 13 Tersangka Penyelundupan Timah ke Kejati Babel
Bareskrim Polri Limpahkan 13 Tersangka Penyelundupan Timah ke Kejati Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sebanyak 13 tersangka perkara dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah di perairan Kepulauan Riau (Kepri) RI yang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI kini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Kanit III Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Emerich Simangungsong mengatakan hari ini Dirtipidter Bareskrim Polri bersama Kejagung RI, Kejati Babel dan Kejari Bangka selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang sudah dinyatakan tuntas dan lengkap dari Kejagung RI.
“Jadi kami melimpahkan para tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan proses berikutnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan di bawa ke Lapas kelas II Sungailiat Bangka,” kata AKBP Emerich kepada media di Pangkalpinang, Selasa (31/3/2026).
