Ia mengatakan ada 13 tersangka dalam perkara tersebut, dimana perannya adalah sebagai ABK kapal itu 11 orang yang di amankan di Kepri dan 2 orang tersangka lainnya di amankan di Toboali, Bangka selatan.

“Peran mereka orang yang melakukan pengiriman dan menyiapkan alat angkut. Sebanyak 11 orang ini warga Kepri dan 2 orang lainnya warga Pangkalpinang dan Bangka selatan,” ujarnya.

Para tersangka melakukan penyelundupan pasir timah ke negara Malaysia atas perintah seseorang dan mengangkut 7,5 ton pasir timah ilegal. Perkara masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Mereka di jerat Pasal 161 Undang-undang Pertambangan dan pengakuan mereka sudah 17 kali melakukan kegiatan ini. Masih ada perkembangan kasus karena ada beberapa orang masih dalam pencarian, salah satunya berinisial I dan A,” tutupnya.*

Baca Juga  Bareskrim Polri Kembali Geledah Kediaman Bos Timah Toboali AS