DPRD Babel Gelar Banmus, Bahas Agenda April 2026 dan Isu Terkini
Dalam Undang-Undang HKPD mengatur, kewajiban 30 persen alokasi belanja pegawai pada 2027, namun Pemprov Babel sudah melebihi 45 persen sehingga terlihat berdampak kepada PPPK.
Saat ini kondisi belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp 956.902.863.747 dari APBD 2026 Rp 2.110.110.133.667 atau persentase masih di 45 persen.
“Jika postur APBD sudah ditetapkan, kita nanti mengusulkan bagaimana rincian belanja-belanja ini bisa dimasukkan ke belanja lain yang bukan belanja pegawai, karena ini yang akan kita usulkan ke Kemendagri sebagai pembuat regulasinya,” terang Ferry.
Menurut Ferry, adanya solusi yang ditawarkan Pemprov Babel bersama DPRD Babel, untuk belanja pegawai dapat dialihkan ke belanja barang dan jasa, simulasinya belanja pegawai Rp 956.902.863.747 dikurangi Rp 386.776.155.117 jadi Rp 570.126.708.630.
“Jadi dari APBD 2026 Rp 2.110.110.133.67 maka persentasenya hanya 27 persen. Kita usulkan belanja pegawai, menjadi belanja barang jasa. Mudah-mudahan nanti kalau memang disetujui, untuk tahun 2027 bisa masuk dalam belanja barang jasa,” tutup Ferry.**
