Aniaya Istri Gegara Pergi ke Pantai, Pria di Toboali Digiring ke Kantor Polisi
Aniaya Istri Gegara Pergi ke Pantai, Pria di Toboali Digiring ke Kantor Polisi
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria berinisial AK (26), atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, PK (28). Tersangka diringkus pada Senin malam (30/3/2026) di kediamannya, Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (23/3/2026). Korban sebelumnya telah meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke Pantai Kubu bersama keluarga dan anak-anaknya. Meski sempat mengajak tersangka namun ditolak, pihak keluarga korban pun sempat menelepon tersangka untuk memastikan izin tersebut diberikan, dan tersangka mengiyakan.
Namun, sepulangnya korban dari pantai sekira pukul 17.00 WIB, aksi KDRT itu terjadi. Saat korban sedang beristirahat di dalam kamar, tersangka masuk dengan penuh amarah.
“Tanpa basa-basi, tersangka langsung memukul bahu kiri korban menggunakan kepalan tangan sebanyak kurang lebih delapan kali. Tersangka juga melontarkan ancaman dalam bahasa daerah yang intinya menyalahkan korban karena tidak mendengar perkataan suami dan mengancam akan membunuhnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si.
