Tidak berhenti di situ, saat korban terjatuh di tempat tidur sambil menangis kesakitan, tersangka kembali memukul kepala bagian kiri korban dan menendang bokong korban. Tersangka bahkan sempat mengancam akan memukul korban menggunakan kayu jika tidak berhenti menangis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut adalah karena merasa kesal dan tidak terima istrinya tetap pergi keluar rumah untuk jalan-jalan, meskipun sebelumnya ia sudah sempat memberikan izin.

Korban yang merasa sudah tidak tahan karena sering mengalami kekerasan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan dengan nomor laporan LP/B/32/III/2026/SPKT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat. “Tersangka AK berhasil kami amankan pada Senin (30/3) sekira pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Imam.

Baca Juga  Puluhan PIP dan TI Selam Ilegal di Sukadamai Diminta Setop dan Bergeser ke Pinggir

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.