“Sudah kita setorkan itu. Kemudian ada jual beli tanah itu, ada salah satu saksi mengembalikan uang penjualan melalui tersangka YH sebesar 400 juta. Total uang yang sudah dilakukan penyitaan itu kurang lebih 2 miliar,” ujarnya.

Setelah dilakukan pelimpahan kepada Kejari Bangka Tengah ini, pihaknya akan segera menyusun dakwaan. Baru setelah itu, persidangan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.

Koordinator Kejati Babel, Herri Hendra, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka berinisial HF, YH, IS, dan M dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga  Lahan Tambang Timah Eks PT Kobatin Akan Dikelola PT Timah Tbk, Ridwan Djamaluddin: Biar Tidak Telantar

“Dapat kami sampaikan untuk fakta utama kasus itu, lokasi penambangan berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pertama di Dusun Nadi dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah,” ujarnya.