Ini Peran 4 Tersangka dalam Korupsi Tambang Ilegal di Bangka Tengah

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Herri Hendra menjelaskan peran tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.

Baik itu aktivitas di kawasan Dusun Nadi dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar. Untuk tersangka HF, ia berperan sebagai pemodal dan penyedia alat berat (eksavator ). Sementara YH, berperan sebagai pelaksana lapangan di Dusun Sarang Ikan.

Sedangkan IS, pelaksana lapangan di Dusun Nadi. Terakhir ada tersangka M yang merupakan seorang PNS.

“Nanti kan fakta-fakta ini akan segera kita ungkap di persidangan. Sudah ada (pengembalian kerugian negara). Kerugian negara dari tahap awal penyidikan dari YH katanya dia menikmati 70 juta sudah dikembalikan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026) kemarin.

Baca Juga  Dituding Dalangi Demo di PT Timah, Gubernur Bangka Belitung Laporkan Batara ke Polda