“Setelah pengembangan dirumah pelaku, petugas menemukan puluhan paket berisi sabu dengan total berat bruto sabu 877 gram serta 187 butir pil ektasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram,” ungkap Agus.

Agus membeberkan, proses penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Agus juga menambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya serta benar atas penguasaan dan kepemilikannya.

“Setelah mengakui semua barang bukti adalah miliknya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” beber Agus.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Babel Pantau Pasar, Pastikan Harga Dan Stok Bapok Stabil Jelang Lebaran

“Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110,” pungkasnya.*