Markus Tak Ingin Putus Kontrak PPPK, Harap UU HKPD Ditinjau Kembali
Ia mengatakan, kondisi tersebut jelas akan terjadi mengingat belanja pegawai di Bangka Barat sudah di atas 30 persen. Ia berharap sekali ini bisa ditunda oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau untuk P3K kita, tentunya P3K ini kan ada dua, ada P3K penuh waktu dan ada P3K paruh waktu. Ini menjadi perhatian kita lah ya. Kita juga tahu kan kondisi sekarang ini kan mereka kan sebagian kan sudah lama juga mengabdi. Yang dari tadinya pegawai honorer, diangkat menjadi P3K paruh waktu dan penuh waktu,” katanya.
“Jadi mereka sudah mengabdi yang sebagian sudah cukup lama, tetap kita menjadi perhatian kita lah. Kalau bisa kan kita tetap menghindari lah terjadinya pemutusan kontrak itu,” ujar Markus.
Pemerintah pusat, diharapkan Markus dapat meninjau kembali UU HKPD. Dengan harapan, ada solusi dan jalan tengah atas kondisi yang terjadi saat ini.
