Kontrasnya latar belakang kedua pelaku menjadi sorotan. RZ, yang seharusnya berkutat dengan buku kuliah, kini harus berhadapan dengan dinginnya sel tahanan. Begitu pula dengan PT, warga Koba yang jauh-jauh datang ke Mentok hanya untuk terjaring dalam pusaran peredaran gelap narkoba.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Nikko Panderi mengonfirmasi bahwa total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 17,17 gram.

“Kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi, telah kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya dalam laporan resmi, Kamis (2/4/2026).

Kini, masa depan kedua perempuan ini terancam sirna di balik jeruji besi. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan pasal berat untuk pengedar dengan barang bukti di atas 5 gram.

Baca Juga  Bupati Babar Lepas Keberangkatan 158 Jemaah Calon Haji, Sukirman: Semoga Jadi Haji yang Mabrur

“Penangkapan di Gang Belimbing ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba tidak lagi memandang gender maupun profesi. Kami tidak akan berhenti sampa di sini, tidak ada ruang untuk pelaku narkoba di Bangka Barat,” ujarnya.

Di tengah remang subuh Desa Air Belo, Tim Hantu kembali membuktikan bahwa mereka selalu terjaga untuk memburu mereka yang mencoba merusak generasi bangsa. (**)