Curi Uang Rp193 Juta, Komplotan Pecah Kaca Mobil Diringkus usai Lakalantas di Bangka Barat
Curi Uang Rp193 Juta, Komplotan Pecah Kaca Mobil Diringkus usai Lakalantas di Bangka Barat
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal (Tim Buser Naga) Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang melibatkan uang ratusan juta rupiah. Dua pelaku asal Palembang berhasil diamankan setelah mengalami kecelakaan saat mencoba melarikan diri, Kamis (02/04/2026).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menyebut kedua pelaku adalah SP (42), seorang residivis narkoba tahun 2024 yang berperan sebagai joki motor, dan WY (38), residivis Curas tahun 2020 yang bertindak sebagai eksekutor.
Peristiwa bermula sekira pukul 15.00 WIB. Korban bernama AL (48) baru saja menarik uang tunai dari Bank Mandiri dan mengendarai mobil Suzuki XL. Korban kemudian berhenti di Showroom Justin Motor di Jalan Pangkalpinang-Namang, Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah untuk melihat sepeda motor.
Saat berada di dalam showroom, korban dikejutkan oleh teriakan warga yang melihat aksi pencurian. Setelah dicek, kaca mobil sebelah kiri sudah pecah. Pelaku berhasil menggasak tas berisi uang Rp43.000.000,- dan kantong plastik hitam berisi Rp150.000.000,-. Total kerugian korban mencapai Rp193.000.000,-.
Menerima laporan tersebut, Tim Buser Naga dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV. Tak berselang lama, polisi mendapatkan informasi penting tentang adanya dua pria yang mengalami kecelakaan di lingkungan Sleman saat di perjalanan menuju Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.
