Beliau mengatur distribusi makanan dan kebutuhan pokok bagi umat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa harus khawatir tentang pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Kebijakan ini juga mencakup distribusi zakat fitrah dan bantuan kepada keluarga miskin, yang membantu mereka tetap bisa berbuka dengan makanan yang layak.

Begitu juga pada masa Khalifah Harun al-Rasyid. Beliau memastikan bahwa masjid-masjid di seluruh wilayah kekuasaannya memiliki kondisi yang baik dan mampu menampung jamaah yang semakin banyak selama bulan Ramadan. Bahkan, beliau mendorong pendirian banyak rumah sakit dan tempat tinggal bagi kaum dhuafa dan orang-orang yang membutuhkan.

Selain itu, Harun al-Rasyid juga memperhatikan infrastruktur lainnya seperti jalan raya yang aman dan nyaman untuk digunakan umat Islam menuju masjid untuk salat berjamaah atau melaksanakan ibadah lainnya.

Selama bulan Ramadhan, beliau juga memfokuskan distribusi zakat kepada fakir miskin, anak yatim, dan keluarga yang membutuhkan. Bahkan, terdapat lembaga khusus yang mengatur distribusi zakat dan sedekah yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Baca Juga  Perempuan dalam Lingkaran Perdagangan Narkoba

Dengan adanya kebijakan ini, umat Islam yang tidak mampu merasa lebih terjamin dan dapat melaksanakan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa dibebani dengan kesulitan ekonomi.

Ini menunjukkan betapa besar peran negara dalam masa khilafah   menyediakan fasilitas dan dukungan untuk umat Islam dalam menjalankan ibadah. Pembangunan masjid, distribusi zakat, dan bantuan sosial kepada masyarakat miskin menjadi langkah konkret yang diambil oleh pemerintah pada masa itu untuk memastikan bahwa setiap Muslim, baik yang kaya maupun yang miskin, dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan penuh keberkahan. sehingga umat dapat lebih fokus dalam beribadah dan meningkatkan kualitas diri selama bulan Ramadan.

Bagi masyarkat yang terkena bencana, khalifah akan bertindak cepat menangani korban dengan memerintahkan para muawin, wali (gubernur), amil dan lainnya untuk mendata kebutuhan korban bencana, menyiapkan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan agar korban tidak menderita sakit akibat kekurangan makanan atau tempat istirahat yang tidak memadai.

Sedangkan untuk merekonstruksi area yang terkena bencana, rumah yang hancur harus dibangun kembali, yang ini merupakan bagian dari pemeliharaan urusan umat yang menjadi tanggung jawab khalifah. Adapun berbagai infrastruktur yang hancur seperti jembatan, jalan, rumah sakit, sekolah, dan pasar. Khalifah akan segera membangun sarana-sarana tersebut agar kehidupan masyarakat segera normal kembali.

Baca Juga  Sejarah Pemimpin Islam dalam Merayakan Idulfitri

Sumber pendanaan untuk pemulihan bencana berasal dari baitulmal. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam bab “Baitulmal”, pada pembahasan pengeluaran baitulmal menjelaskan bahwa pembelanjaan pada pos bencana alam tidak ditentukan berdasarkan keberadaan harta, melainkan hak paten, baik ada harta maupun tidak.

Jika harta ada, wajib disalurkan seketika. Jika harta tidak ada, kewajiban pembiayaan bencana dipikul oleh kaum muslim. Harta dari kaum muslim dikumpulkan di baitulmal untuk segera disalurkan kepada pembiayaan yang diperlukan.

Jika dikhawatirkan akan terjadi penderitaan karena pembelanjaannya ditunda sampai harta terkumpul, negara wajib mencari pinjaman. Hasil pinjaman dimasukkan ke baitulmal dan segera disalurkan sesuai kebutuhan. Harta pinjaman akan dibayar dari harta yang dikumpulkan dari kaum muslim. Jaminan pendanaan yang cukup seperti di atas akan mempercepat perbaikan infrastruktur, rehabilitasi lahan pertanian, serta pemulihan mata pencaharian rakyat sehingga siklus kemiskinan akibat bencana dapat ditekan.

Baca Juga  Pengelolaan Keuangan Daerah Bangka Belitung di Era Otonomi Daerah: Tantangan dan Harapan

Selain itu, program pemulihan harus berbasis aturan yang sederhana, cepat dalam pelayanan, dan profesional dalam pelaksanaan. Ini sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah bahwa pelayanan administrasi dilakukan dengan tiga prinsip, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan ditangani langsung oleh orang yang profesional di bidangnya masing-masing. Dengan kesederhanaan aturan administrasi, proses pemulihan menjadi lebih cepat, tepat waktu, dan terarah.

Seperti itulah negara yang berasaskan aqidah islam dan syariah islam sebagai landasan membuat aturan akan mengurus dan mengatur urusan rakayat dengan penuh amanah. Negara tidak akan memikirkan untung rugi dalam mengurus rakyatnya. Setiap bencana yang terjadi akan dibantu dengan sepenuhnya tanpa melihat  bencana individu, local atau nasional. Karena dalam islam tidak ada penetapan bencana seperti itu. Jadi, sudah saatnya kita kembali ke sistem pemerintahan Islam. Wallahu’alambisawwab.