Perempuan dalam Lingkaran Perdagangan Narkoba
Oleh: Nurul Aryani — Aktivis Dakwah Islam
Keterlibatan perempuan dalam jaringan perdagangan narkoba semakin marak di Babel. Tidak hanya dari jaringan pengedar yang semakin beragam tapi juga dari jumlah narkoba yang diedarkan semakin besar. Ini tidak cukup memantik keprihatinan kita tapi juga semestinya lahir sikap serius dan tegas dari berbagai elemen masyarakat utamanya dari pemangku kebijakan dan pihak keamanan.
Pada awal Maret, di Kecamatan Mentok, Bangka Barat tiga perempuan bersama 66 paket sabu siap edar ditangkap jajaran kepolisian. Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba dari salah satu rumah di lingkungan tersebut. (Inews Babel, 04/03/2026).
Sebelumnya pada Februari lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RPS (28) di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada 27 Februari 2026. Polisi menemukan sabu seberat 1,1 kg yang disembunyikan di bawah meja rumah kontrakannya.Terbaru pada awal April,2 orang perempuan di Bangka Barat, juga diamankan polisi karena menyimpan 79 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 17,17 gram.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) dan laporan terbaru tahun 2025-2026, keterlibatan perempuan Indonesia dalam tindak pidana narkoba menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, sering kali dipicu oleh faktor ekonomi dan eksploitasi oleh jaringan pengedar. Data BNN dalam beberapa tahun terakhir, proporsi perempuan yang terlibat dalam kasus narkoba mencapai 5 hingga 10%. Artinya, dari setiap 100 tersangka, terdapat sekitar 5 hingga 10 perempuan yang terjerat dalam sindikat narkotika.
Peran mereka pun tak lagi hanya sebagai pengguna, melainkan juga sebagai kurir lintas provinsi, lintas pulau, bahkan lintas negara. Banyak faktor yang menjadi latar belakang perempuan mengedarkan narkoba namun umumnya karena permasalahan ekonomi dan pergaulan. Adapun keterlibatan perempuan utamanya ibu rumah tangga dalam bisnis narkoba dipandang strategis oleh jaringan pengedar karena tidak memancing kecurigaan dan cenderung lebih lancar.
Problem Individu atau Sistemik?
Paradigma berpikir sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah menjadi paradigma berpikir yang merusak. Paradigma berpikir sekuler lahir ketika negara menerapkan ideologi kapitalisme sekuler. Kombo antara menjadikan materi sebagai standar kebahagiaan dan pemisahan agama dari kehidupan telah menjadi induk kejahatan di negeri muslim. Akibatnya fantastis, lahirlah manusia yang rusak yang mementingkan diperolehnya materi (uang) sebanyak mungkin tanpa peduli cara memperolehnya halal atau haram.
Iklim seperti ini menumbuh suburkan bisnis haram, narkoba, prostitusi, judi online, bisnis ribawi dll yang telah nyata haram dan merusak. Kenapa terus berkembang? Bisnis ini “dipelihara” oleh sistem kapitalisme sekuler dan orang-orang yang rusak. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom pada Rabu (9-7-2025) menegaskan, secara ekonomi perputaran uang dari peredaran narkoba di Indonesia ditaksir hampir mencapai Rp500 triliun per tahun. Sedangkan secara jumlah, 52% penghuni lapas di Indonesia adalah penyalah guna narkoba. Peredaran narkoba adalah bismis besar bukan sekedar kerjaan individu, oleh karena itu tentu ini persoalam sistemik dan negara.
Bisnis narkoba tergolong tidak pernah redup di negeri ini, wajar saja sebab upah menjadi kurir narkoba sangat besar dalam 1 kilogram pengantaran sabu bisa mendapat upah 30 juta hingga ratusan juta. Pemasukan menjadi kurir narkoba lebih menggiurkan daripada pekerjaan lain. Ini menjadikan orang yang tidak memiliki ketakwaan, mengambil jalan pintas untuk memperoleh materi secara instan. Apalagi ditengah kehidupan yang semakin mencekik.
Selain itu, keterlibatan banyak sekali pihak dalam bisnis narkoba membuat bisnis ini menjadi licin. Mulai dari lemahnya penjagaan perbatasan hingga masih adanya oknum aparat yang terlibat. Sekitar 90% penyelundupan narkoba masuk melalui jalur laut. Keterlibatan penegak hukum yang turut menjadi pengedar, penyelundup, bahkan pengguna juga membuat bisnis narkoba yerus menyala.
Pada 2025 lalu Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Nunukan Iptu SH karena dugaan terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu. SH ditangkap bersama tiga anggota Satres Narkoba pada Rabu (9-7-2025). Bayangkan yang “diamanahi” memberantas narkoba saja justru terlibat narkoba, lalu rakyat berharap pada siapa?
Semua hal diatas menunjukkan bahwa sekulerisme memang telah merusak manusia. Manusia tidak punya rasa takut akan konsekuensi akhirat dan dosa. Sanksi yang tidak tegas juga tidak membuat adanya efek jera atau pencegahan kasus berulang. Hukuman mati untuk gembong narkoba juga lama dan berbelit dilakukan sebab menekan biaya mahal. Selain itu residivis narkoba juga kerap tidak bertaubat menunjukkan sistem sanksi juga perlu disoroti.
Oleh karena itu, ketika kasus perempuan jadi kurir narkoba ini menjamur dan terus tumbuh kita tidak hanya menyoroti kerusakan individu tapi kerusakan sistem. Dalam sistem ekonomi, kapitalisme berbasis pada mekanisme produksi. Artinya, selama suatu produk (barang atau jasa) masih ada yang menginginkannya, proses produksi terhadap produk tersebut akan terus dilakukan.
