Perempuan dalam Lingkaran Perdagangan Narkoba
Konsep ini pula yang terjadi dalam kasus narkoba. Sekularisme selaku akidah yang memfasilitasi masyarakat untuk berbuat serba bebas, disambut oleh mekanisme pasar berupa produksi narkoba. Akibatnya, penerapan sistem kapitalisme sekuler yang dari hulu hingga hilir terbukti tidak komprehensif dalam menuntaskan narkoba dan justru jadi biang kerok menjamurnya narkoba.
Bagaimana Mekanisme Islam Menuntaskan Narkoba?
Hal utama yang harus kita pahami adalah Islam bukan sekedar agama ritual yang mengatur ibadah kepada Allah saja melainkan Islam adalah sebuah ideologi, aqidah Islam melahirkan seperangkat aturan yang lengkap untuk mengatur segala bentuk problematika manusia dalam kehidupan. Islam memandang narkoba adalah zat yang haram dikonsumsi.
Dalam buku Khilafah, Memahami Sistem Politik dan Pemerintahan Islam, Subbab “Negara Khilafah Melawan Jaringan Pengedar Narkoba” disebutkan bahwa narkoba adalah barang yang haram diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Keharaman narkoba dinyatakan di dalam hadis, “Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Oleh karena itu negara Islam memposisikan narkoba sebagai barang haram yang dilarang diproduksi, didisitribusikan hingga dikonsumsi. Siapa saja yang melakukan tindakan diatas maka dianggap sebagai kriminalitas yang layak mendapatkan hukuman yang tegas dari negara. Sanksi narkoba adalah takzir. Dalam hal ini, hakim/kadi akan mempertimbangkan kadar sanksi untuk pelakunya, dari yang ringan hingga yang berat. Sanksi (‘uqubat) tersebut bisa berupa pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati berdasarkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat secara garis besar terkait: Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.
Sanksi berlaku pada semua pihak yang melanggar. Tindak kejahatan narkoba adalah bagian dari kemaksiatan, yakni pelanggaran hukum syarak. Pemberlakuan sanksi tidak ada pengecualian. Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai upaya preventif (zawajir), yakni untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sehingga di akhirat ia akan terbebas dari azab Allah Taala. Dengan penerapan sanksi yang tegas maka pihak terlibat akan jera dan orang yang memiliki niat menyimpang dalam hatinya tidak akan berani mencoba-coba.
Negara Islam tidak hanya melakukan upaya kuratif tapi juga preventif (pencegahan). Dilapisan Individu dan masyarakat negara akan memberi pemahaman Islam kaffah (menyeluruh) tentang Islam dan membangun kepribadian Islam sehingga terbentuk pola pikir islam dan pola sikap islam.
Ketakwaan yang dibentuk negara melalui lembaga formal seperti sekolah hingga non formal seperti pengajian-pengajian di masjid atau melalui media akan membentuk ketakwaan kolektif yang menjadi perisai dari segala perbuatan haram. Individu akan menjauhi narkoba karena rasa takut kepada Allah Swt dan masyarakat juga terbentuk ketakwaan kolektif yang saling melakukan amar makruf nahi munkar ketika melihat sesuatu yang menyimpang dari syariat.
Ketakwaan kolektif (jama’ah) yang dibentuk negara juga akan melahirkan aparat dan pejabat yang amanah dan tidak akan kompromi terhadap kemaksiatan. Jadi ketakwaan individu, masyarakat dan negara terwujud ketika sistem islam diterapkan dalam kehidupan, tentu ini butuh peran komprehensif negara.
Adapun jika peredaran narkoba karena problem ekonomi yang menyebabkan perempuan terlibat narkoba dapat diputus dengan penjagaan perempuan oleh Islam. Perempuan dalam Islam adalah kehormatan yang wajib dijaga dan pihak yang wajib ditanggung nafkahnya. Islam mendorong para laki-laki (ayah/suami/wali) dari si perempuan untuk menjalankan kewajibannya dan lalai darinya adalah dosa. Rasulullah Saw bersabda, “Cukuplah dianggap berdosa seseorang yang tidak memberi nafkah orang yang berada dalam tanggungannya.” (HR Muslim dan Ibnu Hibban).
Negara Islam akan mendorong pihak laki-laki untuk mencari nafkah dan bahkan menyediakan lapangan pekerjaan dengan gaji yang pantas. Islam mengembalikan peran laki-laki sebagai pencari nafkah dan negara hadir mengurusi problem ekonomi rakyat sehingga perempuan tidak akan terpaksa melibatkan diri bekerja apalagi dalam sektor yang haram seperti narkoba.
Negara juga akan mengelola kepemilikan umum seperti sumber daya alam yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat. Emas, timah, minyak, nikel dll akan dikelola demi kepentingan rakyat. Islam juga menyediakan kesehatan dan pendidikan gratis juga mengatur distribusi kebutuhan pokok agar mudah diakses semua rakyat. Dengan demikian, problem ekonomi dapat mudah dituntaskan dengan penerapan sistem Islam.
Dengan penerapan Islam dalam sistem ekonomi, sistem sanksi, sistem pendidikan, sistem pergaulan dll secara komprehensif dan saling berkelindan maka narkoba akan mampu dituntaskan. Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya: “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.” (TQS. Al-A’raf:96). Wallahu’alambisawab.
