Gegara Sabu, Pria di Pangkalpinang Nekat Jual Motor Majikan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif. Titik terang muncul pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur pada tahun 2020 lalu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat menggelapkan motor operasional pabrik tahu tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki uang.
Pelaku membawa lari motor dari mes pada Sabtu malam (21/03) dan langsung membawanya ke tempat penampungan barang rongsokan. Motor tersebut dijual dengan harga sangat murah, yakni Rp720.000.
Mirisnya, Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sisanya habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit Sepeda Motor Merk Honda, Type MF125TR, warna Hitam (Nopol BN 6912 PY).
- 1 helai jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolresta menegaskan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) Polresta Pangkalpinang guna proses hukum sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
