Gegara Sabu, Pria di Pangkalpinang Nekat Jual Motor Majikan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pada Sabtu (04/04/2026) siang, Tim Buser Naga Satreskrim ini berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (32), pelaku penggelapan sepeda motor operasional milik majikannya sendiri.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menyebut, aksi penggelapan ini bermula pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban yang bernama ST, seorang pedagang sekaligus pemilik pabrik tahu di Jl. Bukit Tani, Kelurahan Bukit Sari, menyadari bahwa satu unit sepeda motor operasionalnya telah raib.

Sepeda motor yang dimaksud adalah Honda (Type MF125TR) berwarna Hitam dengan Nopol BN 6xx2 PY. Saat korban memeriksa mes karyawan, ia terkejut mendapati pelaku yang merupakan pegawainya sudah tidak ada di tempat.

Baca Juga  Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Atas 4%, Ini 9 Langkah Konkret Pemprov Babel 

Tidak hanya motor, pakaian dan barang-barang pribadi pelaku pun telah dikosongkan dari mes. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil dan langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang.