2 Residivis Curas Ditangkap Tim Naga, Pelaku Terlibat Jambret 6 TKP
2 Residivis Curas Ditangkap Tim Naga, Pelaku Terlibat Jambret 6 TKP
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dua orang diamankan polisi karena diduga terlibat tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret. Dari informasi yang berhasil dihimpun, 2 pelaku itu bahkan terlibat 6 TKP berbeda selama beraksi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RPA (23) dan ABA (24). Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama mengatakan, untuk pelaku RPA merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku bebas pada tahun 2020 kemarin.
RPA sendiri merupakan warga Desa Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Sementara ABA, warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumsel. ABA juga seorang residivis kasus curas dan bebas pada tahun 2019 silam.
“Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang kami terima pada 12 Februari 2026 sekira pukul 05.00 Wib. Ada korban, seorang ibu rumah tangga berinisial RA, umur 47 tahun asal Jalan H. M. Nur Nomor 64, RT 004, RW 002, Girimaya, Kota Pangkalpinang dijambret orang tidak dikenal,” ujarnya, Rabu (4/3/2026) sore.
Dalam keterangannya, korban saat itu baru pulang dari pasar. Tiba-tiba RA dipepet oleh dua orang tidak dikenal dan menarik tas milik korban yang berisi uang, ponsel genggam dan emas. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengakibatkan luka di bagian dahi.
Kemudian hidung, bibir, tangan, kaki dan gigi korban patah. Selain menderita luka-luka, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000 dan melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
