“Makanya setelah menerima informasi itu, pada 3 Maret 2026 Tim Buser Naga mulai melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.30 Wib, kami mendapati informasi keberadaan pelaku,” ujarnya seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.

Setelah itu, Tim Buser Naga menuju ke salah satu kafe yang berada di Jalan Ahmad Yani. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan dua orang laki laki yang mengaku bernama RPA dan ABA. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan jambret.

“Jadi pada hari kejadian itu, dengan korban RA, sekira pukul 02.00 Wib, dua pelaku pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam untuk mencari sasaran korban di seputaran Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.

Baca Juga  Bobol Rumah di Gerunggang, Residivis Ditangkap Buser Naga, Rekannya DPO

Setelah beberapa jam memutari kota, pelaku melihat seorang perempuan yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor sendirian. Korban terlihat membawa tas sandang. Melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, RPA langsung memepet korban dan ABA langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

“Setelah berhasil mendapatkan tas milik korban kedua pelaku bergegas menuju Jembatan 12 untuk mengecek hasil barang milik korban. Setelah dicek, pelaku menemukan 1 unit ponsel merek Xiaomi Redmi 9 warna karbon grey,” katanya.

Selain itu, di dalam tas korban, pelaku menemukan 1 buah perhiasan cincin emas dengan berat 15 mata dan uang sebesar Rp 7.000.000. Kedua pelaku lalu membagi rata uang milik korban, menjual ponsel melalui forum jual beli dan mendapati uang sebesar Rp 70.000.

Baca Juga  Peserta Curiga: Calon Komisioner KPID Babel Terpilih Sudah Disetting

Menjual 1 perhiasan ke forum jual beli dan mendapati uang sebesar Rp.600.000. Selanjutnya uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan untuk tas milik korban dibuang ke sungai dekat Jembatan 12, Pangkalpinang.