Peserta Curiga: Calon Komisioner KPID Babel Terpilih Sudah Disetting
Peserta Curiga: Calon Komisioner KPID Babel Terpilih Sudah Disetting
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID –Polemik seleksi anggota KPID Babel terus mencuat ke publik. Selain tahapannya yang terindikasi ada “permainan”, beredar isu nama calon komisioner KPID Babel terpilih sudah ditentukan alias disetting sejak awal.
Isu ini beredar di kalangan peserta, pasca Fit and Proper Test (FPT) yang diselenggarakan Komisi 1 plus Ketua DPRD Babel, Sabtu (29/11/2025) lalu.
Menurut isu tersebut, sehari sebelum FPT, atau Jumat (28/11/2025), sejumlah pihak yang terlibat di tahapan akhir menggelar rapat khusus guna menentukan nama-nama yang akan diluluskan.
“Isu yang beredar seperti itu. Semoga saja ini hanya sekedar isu. Kalau benar adanya, kedatangan kami di FPT hanya sebatas penggembira, karena sudah ada orangnya. Mending gak usah dibuka untuk umum seleksi ini, langsung saja dipilih terus dilantik, kami gak kecewa,” kata Alam, salah satu peserta seleksi KPID Babel, Jumat (5/12/2025) di Pangkalpinang.
Alam mengatakan, sejak awal dirinya sudah menaruh kecurigaan bahwa ada indikasi titip menitip orang di FPT. Hal ini dapat dilihat dari terbitnya 2 surat dengan nomor yang sama, tetapi isinya berbeda.
“Dari 21 menjadi 36 orang yang ikut FPT, saya sebenarnya sudah curiga. Perubahannya begitu cepat, alasannya karena ada desakan publik. Publik yang mana? Padahal di pedoman KKPI nomor 3 tahun 2024 jelas disebutkan yang berhak ikut FPT adalah 3 kali anggota KPID, artinya 3 kali 7 atau 21 orang. Apalagi yang 3 orang lolos tidak masuk 21 besar,” tukasnya.
“Apalagi saat pembekalan tanggal 27 dan 28 November 2025, pihak panelis dalam hal ini Komisi 1 dan pihak sekretariat dewan memiliki alasan berbeda. Setwan bilang alasan ditambah karena anggaran sebelumnya hanya cukup untuk 21 orang lalu setelah dihitung ternyata cukup untuk 36. Sementara Komisi 1 bilang sudah ada rekomendasi dari KPI Pusat yang membolehkan 36 orang. Kami tanya ke KPI Pusat tidak ada rekomendasi itu, dan Komisi 1 tidak bisa membuktikan mana surat rekomendasi dari KPI Pusat seperti yang mereka maksud. Ini kan aneh, kesannya dipaksakan harus 36,” tambahnya lagi.
Menurut Alam, KPI Pusat sudah mengeluarkan semacam surat peringatan bahwa penyelenggaraan seleksi KPID Babel sudah cacat hukum di tahapan awal.
