Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat, pada Rabu, (1/4/2026), tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Polres Bangka, Reskrim Polsek Mendo Barat, serta Unit II Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga orang tersangka di kawasan Jalan Depati Amir, Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Ketiga diduga tersangka tersebut masing-masing berinisial CA alias Caca (32), Sab alias Sab (39), dan SP alias Pur. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Dari hasil interogasi, para diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kanal baja ringan di Pondok Modern Darul Abror serta pencurian tangki air di wilayah BUMD Air Anyir. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut barang hasil curian dan beraksi pada malam hari untuk menghindari perhatian warga.

Baca Juga  UPTD PPA Bangka Dampingi Balita Korban Persetubuhan Ayah Kandung

“Atas perbuatan diduga pelaku melanggar pasal 477 KUHPidana (pencurian dengan pemberaran) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun “, jelas AKP Era Anggraini

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Avanza warna biru, dua bilah parang, serta dua buah kunci T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Saat ini, ketiga diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target aksi para pelaku.

Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Baca Juga  Berlangsung Dramatis, Ternyata Begini Kronologi Penangkapan Pria Melarikan Remaja di Basel