Didakwa Kasus Penipuan Kamar Hotel Rp22 Juta, Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana dituntut 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Julianti menyatakan perbuatan terdakwa Hellyana terbukti sebagaimana dakwaan pasal 492 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo pasal 128 ayat 1 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Usai membacakan tuntutan, sidang yang dipimpin majelis hakim Marolop Winner ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Baca Juga  Ara Aryanda dan M Al-Jabbar Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Isba Jogja