Kades Ranggung Kaget Ada Peleburan Timah Ilegal: Baru Tahu setelah Penggerebekan
Tim Tri Cakti menyisir di dua titik utama, yakni area perkebunan sawit Desa Ranggung, Kecamatan Payung, serta rute jalan menuju Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi yang berhasil dihimpun Timelines.id menyebut, petugas bergerak menuju lokasi yang dijadikan tempat produksi peleburan bijih timah menjadi balok lempengan.
Lokasi tersebut tersembunyi di dalam area perkebunan sawit milik warga di Desa Ranggung. Industri rumahan ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan sejumlah aset dan peralatan produksi, antara lain:
1 bangunan semi permanen (tempat produksi), 1 pondok istirahat, dan 1 fasilitas kamar mandi.
5 lubang tungku pembakaran, 4 unit mesin blower, serta bahan bakar berupa arang.
1 unit mesin genset penerangan, berbagai peralatan manual (drum, jerigen, baskom, sekop, pacul, linggis), serta alat timbangan.
7 batang timah balok dengan total berat estimasi ± 175 Kg (berat rata-rata 25 Kg per batang) beserta cetakan (ompreng) berukuran 20×25 cm.
Kendaraan: 1 unit mobil Suzuki APV (Nopol B 1220 BZM) dan 1 unit motor Yamaha RX King.
Informasi di lapangan menyebut, peleburan timah balok ini diduga milik oknum aparat yang bertugas di Pangkalpinang. Satlap Tri Cakti menyerahkan proses hukum ke Polda Bangka Belitung.
Timelines.id berupaya mengonfirmasi penggerebekan ini ke Tim Tri Cakti.
