Kuras Isi Gudang Senilai Rp85 Juta, Pria di Toboali Dicokok Macan Selatan

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Buser Macan Selatan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di gudang penyimpanan barang rumah tangga.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial RM (40), warga Kelurahan Teladan, diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Minggu, 5 April 2026.

Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi mengungkapakan peristiwa ini terungkap saat korban sekaligus pelapor AS (26), hendak mengunjungi rumah orang tuanya yang sedang dikontrakkan di Jl. Puput, Desa Gadung, Toboali.

Setibanya di lokasi sekira pukul 08.00 Wib, korban terkejut melihat pintu gudang penyimpanan barang-barang elektronik dan rumah tangga milik orang tuanya sudah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga  Hore, Pemkab Basel Siapkan Dana Rp40 M untuk THR dan Gaji ke-13

Setelah dilakukan pengecekan, seluruh isi gudang telah raib digondol pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp85.000.000,-.

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan dengan nomor laporan LP/ B / 35 / IV/ 2026/SPKT/ POLRES BANGKA SELATAN.

Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH., M.SI, segera memerintahkan Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin oleh Katim Bripka Yobindra Oknanda untuk melakukan penyelidikan.