Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, identitas pelaku mengarah kuat kepada RM. Informasi keberadaan pelaku akhirnya terendus pada sore hari yang sama.

“Sekira pukul 15.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang beristirahat di sebuah warung makan di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Imam Satriawan, Selasa (7/4/2026).

Saat diinterogasi, RM mengakui perbuatannya telah membobol gudang di Jalan Raya Puput tersebut. Ia mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengamankan sejumlah barang bukti yang sempat diambil oleh pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 set sofa berwarna hitam beserta meja, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 set kursi rotan beserta meja, 1 unit mesin rumput dorong dan 1 unit sepeda Polygon, 1 tabung kompresor besar, kasur, serta satu box berisi gelas, 1 unit gerobak kayu yang digunakan pelaku sebagai sarana mengangkut barang curian.

Baca Juga  Pemuda di Desa Rias Diringkus, Polisi Sita 7,55 Gram Sabu

Saat ini, tersangka RM telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 Ayat (1) Huruf (F) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan tempat penyimpanan barang dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.