Penetapan Tersangka Andi Kusuma Sudah Berdasarkan Alat Bukti Cukup, Agus Sugiyarso: Pra Pradilan Hak Warga Negara

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Andi Kusuma (AK) atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP.

Kata Agus, dalam upaya mengambil jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia.

Menurutnya, laporan praperadilan yang diajukan oleh AK bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Perlu disampaikan bahwa penetapan tersangka AK oleh penyidik Polda Babel terkait perkara yang sedang berjalan ini, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada KUHAP, serta peraturan perundang-undangan. Penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah (melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka),” jelas Agus, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga  800 Balita di Babel Terancam Stunting, Pj Gubernur Minta Diintervensi