Proses yang dilakukan penyidik, lanjut Agus, adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum.

“Ini merupakan prinsip hukum “equality before the law” yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum,” imbuh Kabid Humas.

Ia menjelaskan, dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional, prosedural dan proporsional dalam menangani setiap perkara, bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan tertentu dari pihak manapun, dan penanganan perkara tersebut merupakan murni berdasarkan fakta hukum, serta semua pihak diperlakukan sama di depan hukum.

“Polda Kepulauan Bangka Belitung membuka ruang pengawasan dan praperadilan bagi yang merasa keberatan atas penegakan hukum yang dilakukan dengan mempersilakan pihak yang merasa dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan, melaporkan ke pengawas internal seperti propam, mengadu ke lembaga eksternal seperti Kompolnas atau Komnas HAM. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan di masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga  Ketua IAGI Sebut JCP Beri Titik Temu dan Solusi Transisi Energi