Pengetatan pengawasan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah mengamankan seorang sopir truk berinisial YI alias YN (32) pada Minggu (5/4/2026).

Tersangka tertangkap tangan mengangkut pupuk subsidi tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang setelah keluar dari Pelabuhan Tanjungkalian.

Kapolres menambahkan, kasus ini menjadi bahan evaluasi total terhadap sistem pengawasan distribusi yang selama ini dinilai masih memiliki celah penyimpangan.

“Ke depan, penindakan akan dilakukan secara intensif. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk subsidi di lapangan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, penyidik Polres Bangka Barat masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Baca Juga  Ikuti Ajang KIPP Babel 2023, Bong Ming Ming Paparkan BUMDes Ubok Sekicing