Seorang Pemuda Digerebek di Hotel Toboali, Polisi Temukan 3,15 Gram Sabu
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa RA terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Petugas menyita total 7 paket sabu (6 paket kecil dan 1 paket sedang) dengan berat bruto 3,15 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti penunjang lainnya, di antaranya: 1 unit timbangan digital (Pocket Scale) dan sekop pipet, 2 ball plastik bening kosong, uang tunai senilai Rp1.015.000,- yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone (iPhone dan Infinix), Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi serta beberapa tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan tindakan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan materi dari hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya, RA kini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan terancam dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tutup Iptu GJ Budi.
