Menurut Singgih, saat ini penyidik Tipidter sedang melakukan pemeriksaan sopir truk berinisial F (40).

Penangkapan balok timah itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pengiriman timah ilegal menuju Pelabuhan Pangkalpinang.

Tim Tipidter langsung bergerak dan berhasil menghentikan satu unit truk di Jalan Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek.

Pengiriman balok timah kali ini bermodus operandi menggunakan potongan kardus.

Balok timah di dalam bag ditutupi kardus dengan rapi.

Praktik ilegal ini terbongkar setelah Tim Tipidter menggeledah trus dan membongkar tumpukan kardus.

Polresta Pangkalpinang menitipkan 13 ton timah balok barang bukti tangkapan ke PT Timah Tbk.

Baca Juga  Kejati Babel Terima Berkas Perkara Investasi Bodong di Pangkalpinang Yang Melibatkan Istri Oknum Polisi