Sopir Truk Muatan 13 Ton Timah Balok di Pangkalpinang Jadi Tersangka
Sopir Truk Muatan 13 Ton Timah Balok di Pangkalpinang Jadi Tersangka
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penyidik Tipidter Satreskrim Polersta Pangkalpinang resmi menetapkan sopir truk yang membawa 13 ton pasir timah F (40) sebagai tersangka.
Meski begitu, penyidik terus melakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lainnya.
Demikian dikatakan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Reskrim, AKP Singgih Aditya Utama kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
“Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita terus melakukan pengembangan,” kata Singgih.
Sebelumnya, Rabu (1/4/2026) malam lalu, Tim Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan sebuah truk A 95xx B yang membawa 12 bag berisi lempengan timah balok.
Diperkirakan jumlahnya mencapai 13 ton. Balok timah ini diduga akan dibawa ke Pangkalbalam untuk di kirim ke Pulau Jawa.
