Polda Babel Musnahkan BB Narkotika Puluhan Miliar, 927.966 Jiwa Terselamatkan

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDPolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4.674,9 gram netto atau 4,6 kg, jenis extasi sebanyak 4.293 butir, jenis ganja sebanyak 5.038 atau 5 kg dan obat keras/obat berbahaya yang mengandung ketamine sebanyak 43.849,9 gram netto atau 43,8 kg.

“Pmusnahan barang bukti ini jika di rupiah puluhan miliar, dan disini kita dapat mencegah dan menyelamatkan 927.996 jiwa dari penyalahgunaan penggunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya,” kata Direktur Reserse Narkotika Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung usai menggelar press conference pemusnahan barang bukti narkotika di Pangkalpinang, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga  Swiss-Belhotel Pangkalpinang Hadirkan BBQ Dinner Spesial Hari Natal

Ia mengatakan pemusnahan ini sebagai tindaklanjut terhadap barang bukti sitaan Narkoba periode 1 Feb – 8 April 2026 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 91 ayat 2 yang menyatakan bahwa barang sitaan yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Berdasarkan Surat ketetapan status terhadap barang sitaan Narkotika yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka dan Surat penetapan sita atas temuan obat atau bahan berbahaya jenis ketamin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Polda Babel Segera Panggil Andi Kusuma sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan