Putusan ini lebih ringan 8 bulan dibandingkan tuntutan JPU selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terhadap putusan tersebut, majelis hakim memberi waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk memberi sikap.

Sementara itu, Dedy Yulianto menyatakan akan mengajukan banding.

Kasus tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 dengan kerugian negara Rp2,4 miliar ini telah menyeret 3 terpidana lainnya yaitu Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syafudin.

Baca Juga  Tahun 2022, Zakat Dari ASN Kota Pangkalpinang Meningkat Hingga 46 Persen