Eks Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Dedy Yulianto divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dewi Sulistiarini menyatakan perbuatan Dedy Yulianto terbukti melanggar pidana pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP Ho UU No 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Baca Juga  Kementerian ESDM Setuju Eks Kobatin akan Dikelola PT Timah

Dedy juga divonis membayar denda Rp100 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.