Polisi Ringkus Wanita 32 Tahun di Rangkui, Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu Disita

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di kawasan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Seorang perempuan berinisial YN alias Niken (32), diamankan petugas pada Minggu dini hari, 19 April 2026, dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi dan paket sabu siap edar.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Manriners menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Melintang.

Tepat pada pukul 01.45 Wib, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berhenti di pinggir jalan Solihin GP, RT 002 RW 001, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Polresta Pangkalpinang Tingkatkan Patroli dan Keselamatan Berlalu Lintas 

Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tersebut tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah tas hitam merek Vanguard yang di dalamnya berisi: