Polisi Ringkus Wanita 32 Tahun di Rangkui, Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu Disita
Pil Ekstasi (Inex): Sebanyak 49 butir dengan rincian: 19 butir merk Superman (merah), 17 butir merk Singa (hijau), dan 13 butir merk Minion (ungu). Sabu: 22 plastik strip bening ukuran kecil. Barang bukti lainnya: 17 potongan pipet, ponsel Redmi 13C, dan unit sepeda motor. Total Berat Bruto: Sabu 6,71 gram dan Ekstasi 18,40 gram.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jl. Pahlawan 12, Kelurahan Keramat. Di hadapan perangkat RT, tersangka mengakui menyimpan sisa barang bukti lainnya di dalam dompet coklat kecil, berupa:
Sabu: 3 plastik strip bening ukuran sedang (Berat Bruto: 7,03 gram) serta Peralatan: 1 unit timbangan digital, 1 ball plastik strip, dan sekop kecil dari pipet.
Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. Penyidik menjerat tersangka dengan:
Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat di belakangnya.
