Direktur CV Reka Sejahtera Polisikan Rekan Bisnis Tambak Udang ke Polres Bangka
Direktur CV Reka Sejahtera Polisikan Rekan Bisnis Tambak Udang ke Polres Bangka
BANGKA, TIMELINES.ID — Surya Darma alias Kuncui melaporkan rekanan bisnisnya inisial F, warga kota Sungailiat ke Mapolres Bangka Sabtu, 18 April 2026 lalu.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kuasa Hukum Surya Darma, Budiyono yang didampingi Junet dan Tio, Senin (20/04/2026) siang mengatakan, laporan tersebut dilakukan lantaran F diduga telah mengingkari isi dari surat perdamaian yang telah disepekati antara Kuncui dengan F atas bisnis tambak udang di Jelitik.
Menurut Budiyono, awalnya, F mengajak Kuncui investasi tambang udang di kawasan Industri Jelitik pada tahun 2016 silam dengan iming iming bagi hasil yang disampaikan secara lisan.
Tergiur atas presentasi yang disampaikan F, baik Kuncui dan F yang memiliki aset berupa tanah di kawasan industri Jelitik melakukan land clearing sebagai tempat yang akan dijadikan tambak udang. Kegiatan tersebut dilakukan dari tahun 2016 sampai 2019.
Setelah persiapan selesai, budidaya tambak udang pun akhirnya berjalan di tahun 2019 dengan menggunakan nama CV Reka Sejahtera yang berada pada blok A sebanyak lima kolam dan menuai hasil.
Melihat hasil tersebut, mereka berdua menambah jumlah kolamnya menjadi 9 hingga tahun 2021.
Lantaran mendapat keuntungan saat panen, di tahun 2021 Kuncui dan F kembali mengembangkan usaha tersebut sebanyak 7 kolam dan 2 tandon.
Dari usaha tersebut yang terhitung dibuka sejak tahun 2019-2024, kata Budiyono, tambak udang yang berada di blok A dan blok B telah mengalami siklus panen dengan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp10 miliar.
Kata Budiyono dari sembilan siklus penjualan hasil dari budidaya tambak udang itu, F diduga tidak pernah memberikan hasil keuntungan dari hasil budidaya tambang kepada Kuncui.
Menurut Budiyono, sejak tambak udang itu dibuka, segala urusan di lapangan dikerjakan oleh Kuncui, sementara F waktu itu mengatur soal keuangan.
Lantaran tidak menerima laporan keuntungan dari budidaya tambak udang yang mereka jalani, Kuncui pun menanyakan prihal keuntungan itu ke anak F yakni Serlinda selaku admin bagian keuangan.
“Saat itu sang admin mengatakan keuntungan yang diperoleh dari siklus pertama hingga siklus 9, keuntungannya kurang lebih sebesar Rp9 miliar,” katanya.
Lanjut Budiyono, F diduga hendak menguasai seluruh tambak udang yang berada pada blok A dan blok B.
Sementara berdasarkan akte notaris atas nama CV Reka Sejatera untuk kegiatan budidaya tambak udang, nama F tidak tercantum dalam akte kepemilikan tambang udang CV Reka Sejatera.
“Jadi di akte notaris itu, klien kami bertindak sebagai Direktur dan istrinya sebagai Komisaris. Nah untuk nama F tidak ada di situ,” katanya.
Demi memuluskan langkahnya dalam menguasai seluruh tambak udang, tahun 2025, F meminta bantuan pamannya ada di Batam untuk dicarikan pengacara.
