Setelah itu, sang paman akhirnya merekomendasikan sebuah nama, yakni Andi Kusuma yang akan melakukan pendampingan terhadap F.

“Bertemu lah F ini dengan Andi Kusuma sebagai pengacaranya dengan kesepakatan akhir, F membayar jasa Andi sebesar 250 juta berupa uang cash. Tapi waktu itu F membayar 100 juta yang ditransfer ke rekening kepala kantor milik Andi, namun ditolak Andi. Nah untuk sisanya 150 juta dibebankan kepada Kuncui, dan klien kami juga menolak pembayaran sisa jasa pengacara F dibebankan kepada dirinya,” katanya.

Kendati demikian, Andi Kusuma berupaya profesional dalam hal pendampingan yang diminta F sebagai kliennya.

Lanjut Budiyono, F diduga telah memberikan keterangan palsu kepada pengacaranya, yang mana F mengaku, kegiatan investasi tambak udang di Jelitik baik berupa lahan dan modal dikeluarkan dari kantong pribadinya, sehingga ia menganggap hak kepemilikan tambak udang pada blok A dan blok B itu miliknya.

Akhirnya Andi Kusuma selaku pengacara F dan Budiyono kuasa hukum Kuncui bersepakatan dilakukan audit. Mirisnya saat tim auditor didatangkan untuk mengaudit seluruh kegiatan tambak udang atas nama CV Reka Sejahtera dari tahun 2016 sampai 2024, F diduga telah menyampaikan cerita bohong kepada tim auditor hingga alat bukti yang ditampilkan juga palsu.

Baca Juga  Curi Kabel di Kawasan Parai, Imui Diciduk Buser Kelambit Polres Bangka

Pemeriksaan yang memakan waktu berhari hari itu membuat F lelah dan memilih untuk berdamai dengan Kuncui hingga timbullah surat perjanjian perdamaian antara F dan Kuncui.

Tambak udang yang diduga hendak dikuasai oleh F seutuhnya di bagi dua, yang mana kolam yang berjumlah 9 serta sejumlah aset lainnya pada blok A milik F, sedangkan 7 kolam pada blok B milik Kuncui. Sementara untuk aset lainnya seperti genset, alat berat hingga aliran listrik dikuasai bersama sama.

Setelah surat perjanjian perdamaian itu disetujui kedua belah pihak, F diduga melanggar dari kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian.

Kata Budiyono, F juga enggan mengembalikan surat tanah atas nama Surya Darma kepada Kuncui seluas 9 hektar yang terdapat pada blok A dan blok, sehingga F diduga telah menggelapkan surat tanah milik kliennya.

Baca Juga  Nasib Pilu Bocah SD di Bangka, Dirudapaksa Dua Pekerja TI

Atas dasar itulah kata Budiyono, kliennya melaporkan F ke Mapolres Bangka terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan F kepada Kuncui terkait investasi tambak udang yang berada didalam kawasan Industri Jelitik.

“Letak penipuannya di mana, itu kami dapati setelah hasil audit dari auditor yang saya minta kepada Andi Kusuma. Dari hasil audit itu, F memberikan data palsu kepada tim auditor, dimana salah satu notanya terdapat sewa alat berat hingga miliaran. Setelah kami cek, pemilik alat berat mengaku tidak pernah menerima bayaran sewa alat berat dari F sesuai nota yang ada. Nah sedangkan untuk penggelapannya, surat tanah atas nama Surya Darma yang berada ditangan F, hingga saat ini masih ia kuasai, walau upaya somasi telah dilakukan,” katanya.

Baca Juga  Wujudkan Rasa Aman, Polres Bangka Rutin Laksanakan Patroli Blue Light

Di samping itu, kata Budiyono, dari hasil audit yang ia terima, tak satu pun nota yang disampaikan kepada tim auditor kala itu terkait keuntungan investasi tambak udang dari tahun 2016-2024.

“Jadi hanya nota pengeluaran saja dan itu pun data yang disampaikan diduga palsu,” katanya.

Atas kejadian ini, kata Budiyono, tambak udang kliennya yang terdapat pada blok B vakum beraktivitas lantaran, F enggan memberikan suplai listrik ke tambak Kuncui.

“Padahal jelas tertuang di surat perjanjian perdamaian, listrik dikuasai bersama sama. Alat berat juga, tapi salah satu alat berat yang ada sudah dijual oleh F, di mana hasil penjualan itu diduga ia nikmati sendiri,” katanya.

Timelines.id berupaya mengonfirmasi F sebagai terlapor. Redaksi juga memberi ruang hak jawab kepada F untuk mengklarifikasi sesuai UU Pers. (Zuesty Novyanti — Kontributor Timelines.id)