2 Pengedar di Matras Dicokok, Polisi Sita 32 Paket Sabu

BANGKA, TIMELINES.ID – Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Bangka dan Polsek Sungailiat sukses menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka.

Dua pemuda diringkus di Lingkungan Matras dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar, Minggu (10/5/2026) malam.

Kedua pelaku yang diamankan adalah RJ alias Kadir (24) dan DD alias Daka (21). Mereka tak berkutik saat petugas menyergapnya di depan sebuah rumah di Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, sekitar pukul 22.45 Wib.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Sembahyang Rebut di Kelenteng Bhakti Parit 4 Kuday: Mengembalikan Arwah Gentayangan ke Neraka

“Anggota Sat Resnarkoba bersama personel Polsek Sungailiat bergerak cepat setelah menerima informasi. Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami amankan saat berada di lokasi,” ujar Iptu Budi, Senin (11/5/2026).