2 Pengedar di Matras Dicokok, Polisi Sita 32 Paket Sabu
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti signifikan dari tangan Kadir. Petugas menyita 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 7,78 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang hitam.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 18 potongan sedotan merah dan 5 potongan sedotan bening. Satu unit timbangan digital merk Camry.
Satu bal plastik klip bening, satu unit ponsel merk Vivo. Satu unit sepeda motor Honda Vario putih (BN 7705 FL) yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pemuda ini diduga kuat berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli narkotika golongan I.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Budi.
Atas perbuatannya, Kadir dan Daka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
