“Jika masih kita temukan artinya membandel, dengan terpaksa kita ambil tindakan tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku sehingga ada efek jera bagi para penambang ilegal,” sambungnya.

Selain ilegal atau tak berizin, aktivitas penambangan pasir timah dikawasan tersebut dinilai merusak ekosistem bahkan biota laut yang ada dikawasan pesisir itu.

“Kita harap ini disadari oleh para penambang bahwa melakukan aktivitas diperairan laut apalagi tanpa izin resmi adalah perbuatan melanggar hukum dan juga dapat menimbulkan dampak negatif terutama kerusakan ekosistem laut,” pungkasnya.

Dari informasi yang diterima, usai penertiban, Polres Belitung turut memasang papan himbauan untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga  Lupa Cabut Kunci, Motor Pegawai Toko Roti di Belitung Digasak Lansia

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya upaya penertiban lokasi tambang ilegal oleh Polres Belitung dikawasan.

Menurutnya, upaya itu dilakukan sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal seperti penambangan timah khususnya diperairan laut.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita Kepolisian menindaklanjuti laporan dan keresahan dari warga. Namun yang lebih penting lagi adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama ekosistem laut dari aktivitas ilegal,” tegasnya.*